Bisnis.com, SEMARANG – Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2019.
Kasi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Jawa Tengah Adhi Dwi Nugroho mengungkapkan rencana pembatasan operasional angkutan barang untuk truk sumbu lebih dari 3, kereta tempelan, dan gandengan di ruas jalan tol dan nasional.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng sudah memberikan masukan secara tertulis terhadap rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut," kata Adhi kepada Bisnis, Jumat (26/4/2019).
Dia menjelaskan, usulan-usulan Dishub Provinsi Jateng terhadap peraturan menteri perhubungan tersebut antara lain, periode pembatasan pada 31 Mei - 9 Juni 2019.
Kemudian, terdapat pembatasan satu arah ruas jalan nasional Ajibarang ke arah Prupuk. Lalu, pengecualian untuk UPPKB Ajibarang agar tetap dioperasikan sebagai alat pengawasan sesuai PM 6/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ajibarang-Prupuk Nomor 080.
Saat ini, dia menambahkan, untuk skema sementara tidak ada pembatasan operasional angkutan barang truk di jalan Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan draf rancangan peraturan menteri perhubungan, lanjutnya tidak ada pembatasan untuk angkutan barang di jalan nasional non tol sehingga di jalan provinsi juga tidak ada pembatasan operasi.
Oleh karena itu, ujarnya akan ada satu jalan nasional dari Ajibarang ke arah Prupuk yang akan dibatasi untuk operasional angkutan barang jika usulan Pemprov Jateng disetujui.
Dia menuturkan, total prediksi pemudik yang akan masuk dan lewat Jawa Tengah pada Lebaran tahun ini mencapai sekitar 8,96 juta orang atau mengalami peningkatan sekitar 11,5% dibandingkan dengan masa angkutan lebaran pada 2018.