Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tolak Gugatan Pecatan Polisi ke Kapolda Jateng

Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur.
Ilustrasi./atjehcyber.com
Ilustrasi./atjehcyber.com

Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Brigadir Tri Teguh Pujianto atas pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel.

Hakim ketua Panca Yunior Utomo dalam sidang, di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019), menyatakan menerima keberatan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur.

Seharusnya, kata dia, penggugat mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas sidang Komite Etik dan Profesi Polri.

"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Sidang gugatan TUN ini belum sempat masuk dalam pokok perkara.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir Tri Teguh Pujianto menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan dengan tidak dengan hormat

Kuasa hukum Tri Teguh, Maruf Bajammal mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.

Ia menjelaskan bahwa perkara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena Teguh merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Teguh dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.

Tidak hanya sebatas itu, kata dia, Teguh kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.

Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik Teguh muncul setelah pemeriksaan.

"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya pula.

Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh Teguh.

Teguh sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu, namun ditolak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper