Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Diusulkan Tak Maju Pilkada Solo, Momennya Tak Tepat

Gibran Rakabuming Raka disarankan menimba ilmu sebelum berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gibran Rakabuming Raka bersama istri, Selvi Ananda, dan putranya Jan Ethes. JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani
Gibran Rakabuming Raka bersama istri, Selvi Ananda, dan putranya Jan Ethes. JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyarankan Gibran Rakabuming Raka menimba ilmu sebelum berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia juga menyarankan agar putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak terburu-buru terjun ke kancah politik dan menunggu hingga ayahnya purna tugas. Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan pencalonan Gibran sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Solo 2020 dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena dinilai kurang berpengalaman.

“Kalau menurut saya, Mas Gibran belajar dulu lah. Menjadi kepala daerah itu bukan jabatan yang mudah dan perlu pengalaman cukup. Sekarang kita bantu bapak (Jokowi) sampai selesai (menjabat) dulu. Setelah itu ayo bareng-bareng berkiprah di politik,” kata dia, Rabu (31/7/2019).

Politisi senior itu menilai Gibran masih perlu banyak belajar. Di antaranya tentang sistem kepartaian, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Ia mengingatkan, popularitas bukan jaminan berhasil menjadi seorang pemimpin. Seorang Wali Kota butuh keterampilan mengelola aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang ada di dalamnya. Terlebih, berbicara mengenai kesejahteraan rakyat yang tidak lagi berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

“Berpolitik tidak harus identik dengan politik elektoral. Terjun langsung ke tengah masyarakat tanpa membawa agenda politik jauh lebih penting. Politik itu juga seni mengelola aspirasi. Tidak harus lewat parpol,” kata dia.

Meskipun begitu, Rudy mengaku saran tersebut bukan berarti menolak pencalonan Gibran sebagai balon Wali Kota. Ia menegaskan sesuai perundang-undangan yang berlaku, setiap warga negara berhak mencalonkan dan dicalonkan menjadi kepala daerah.

Hanya, pencalonan lewat partai, khususnya PDIP wajib melalui mekanisme yang berlaku. “Mau dari partai lain boleh, independen boleh, dari PDIP juga boleh sapanjang mekanisme dilalui,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper