Bisnis.com, MAGELANG - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pendistribusian gas elpiji 3 kilogram.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, mengatakan bahwa penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3 kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN negara Republik Indonesia.
Lantaran produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan.
"Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer," kata Andar dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Penyaluran LPG 3 kg” bertempat di Hotel Grand Artos, Magelang Kamis (29/8/2019).
Dia menambahkan, Pertamina dan Hiswana Migas akan menindak tegas lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertamina yaitu Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen dan Pangkalan LPG yang menyalahi aturan tersebut.
Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan presiden no.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro sedangkan utuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg.
Baca Juga
“Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, Pertamina sangat terbantu untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi kepada seluruh stakeholder seperti Disperindag dan rekan-rekan media untuk menyalurkan LPG 3 kg ini agar tepat sasaran.
"Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3 kg tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya.
Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Mukti Sarjono mengatakan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji 3 kilogram sebesar Rp15.500.
Kendati demikian, saat sidak masih ditemukan beberapa pengecer yang menjual diatas HET. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengusaha restoran besar untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.