Bisnis.com, SEMARANG — Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menilai penggunaan pin emas oleh anggota legislatif tidak perlu dilakukan saat pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019).
Dia menuturkan pin hanyalah sebuah simbol bahwa yang mengenakannya adalah anggota dewan. Menurutnya, tanggung jawab mengenakan pin tersebut jauh lebih besar.
"Kalaupun cukup dengan seperti ini (pin biasa), yang penting adalah tanggung jawab dan kewajiban yang ada didalamnya, itu kan hanya simbol," kata Rukma, Senin (2/9/2019).
Dia menambahkan, tidak ada satupun dari anggota DPRD Jateng yang mengusulkan mengenai adanya pin emas.
Di sisi lain, kata Rukma, sebenarnya penggunaan pin biasa lebih efektif dan efisien daripada menggunakan pin emas. Sebab, anggaran sebenarnya bisa digunakan untuk yang lain.
"Kalau anggarannya berlebih ya Monggo saja, tapi kalau saya lebih ada untuk efektif dan efisien, bisa untuk yang lain lah," tegasnya.
Baca Juga
Rukma yang pada periode selanjutnya tak lagi menjabat sebagai anggota dewan, berharap agar kepada anggota Dewan terpilih untuk menjadikan parlemen nanti lebih baik dengan yang saat ini.
"Harus terus berkembang, dan bisa menjadikan parlemen kita adalah parlemen yang modern, artinya terbuka partisipatif dan akuntabel," ujarnya.
Rukma juga mengingatkan, kepada anggota dewan agar tidak merasa lebih wah dan merasa harus dilayani oleh rakyat. Melainkan, harus mengutamakan rakyat.
"Kepentingan rakyat yang harus didahulukan, jangan kepentingan pribadi atau golongan," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Diponegoro Semarang Yuwanto menuturkan, penyematan pin emas kepada anggota legislatif wajar saja dilakukan.
Menurutnya, penyematan pin emas akan menjadi suatu kebanggaan dan semangat untuk anggota dewan untuk meningkatkan kinerja dan bertanggungjawab atas pekerjaannya.
"Menurut saya wajar-wajar saja, tidak usah dilebih-lebihkan. Justru adanya pin emas akan menjadi tanggungjawab tersendiri untuk anggota dewan agar semakin maksimal dalam bekerja," katanya. (K28)