Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp5 Miliar

Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp5 Miliar
Ilustrasi-Petugas kepolisian melakukan olah TKP pabrik narkotika jenis sabu /ANTARA-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi-Petugas kepolisian melakukan olah TKP pabrik narkotika jenis sabu /ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas keamanan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 5.506,4 gram atau senilai Rp5 miliar pada Minggu (29/9).

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat jumpa pers di Kantornya, Senin (7/10/2019), mengatakan awalnya petugas bandara mencurigai delapan paket barang yang ada di dalam koper seorang penumpang transit berinisial FH (26) yang akan melakukan perjalanan dari Lampung menuju Makassar pada Minggu (29/9) dan ternyata berisi sabu-sabu.

"Tersangka dari Lampung transit di Yogyakarta, (alat) X-ray Adisucipto mengidentifikasi barang mencurigakan delapan paket yang masing-masing paket (sabu-sabu) sekitar 700 gram. Dengan total berat 5.506,4 gram," kata Pandu.

Menurut dia, untuk menyamarkan barang terlarang itu tersangka FH yang merupakan warga Jambu Hilir itu hanya meletakkan delapan paket sabu itu bercampur dengan sejumlah barang lainnya seperti charger di dalam kopernya.

"Petugas kami memanggil si pemilik barang dan kita interogasi mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Pandu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN DIY, AKBP Sudaryoko membenarkan bahwa kedelapan paket tersebut merupakan sabu-sabu. "Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memang benar adanya bahwa barang yang berhasil digagalkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) adalah Sabu-sabu," kata Sudaryoko.

Menurut Sudaryoko, tersangka yang diduga bagian dari jaringan besar pengedar narkotika telah beberapa kali melakukan penyelundupan. Namun baru kali ini melalui Yogyakarta.

"Kemungkinan besar jaringan yang cukup besar di negeri kita. Jadi Jogja dijadikan transit yang tujuannya Ujung Pandang," kata dia.

Ia memastikan BNNP DIY akan melakukan penelusuran lebih jauh mengenai siapa yang menyuruh dan membiayai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Masalah hukuman nanti ranahnya penuntut umum dengan pengadilan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper