Bisnis.com, JOGJA - Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (1/11/2019), sejumlah perwakilan serikat buruh dan mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (31/10/2019).
Aksi itu mereka mulai dengan konvoi dari Taman Parkir Abu Bakar Ali sampai depan kompleks Kepatihan. Sembari berkonvoi, massa membawa replika telur raksasa setinggi dua meter dan menaruhnya di depan gerbang selatan kompleks Kepatihan.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Iryawan, menjelaskan telur tersebut sebagai simbol kekecewaan buruh karena selama ini tuntutan mereka untuk mendapat upah layak tidak pernah dipenuhi.
“Menurut pemerintah, PP No.78/2015 [tentang Pengupahan] berorientasi pada hidup layak, namun faktanya PP ini justru menghapus instrumen kebutuuhan hidup layak yang sudah ditetapkan sejak 1982, di mana kebutuhan hidup layak bersifat sangat dinamis,” ujarnya di sela-sela aksi.
Menurut dia meski setiap tahun terjadi kenaikan upah minimum, tetapi selama kenaikan itu masih mengacu pada PP No.78/2015, upah minimum tidak akan setimpal dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Berdasarkan surveinya yang mengacu pada Permenakertrans No.13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, penghitungan KHL Kota Jogja tercatat sebesar Rp2,7 juta; Sleman Rp2,6 juta; Bantul Rp2,5 juta; Kulonprogo Rp2,5 juta; dan Gunungkodul Rp2,5 juta. "Jika dibandingkan besaran UMK, buruh di DIY rata-rata mengalami defisit sebesar Rp925.993," ungkapnya.
Ketua Federasi Pekerja Niaga Bank dan Jasa, Patra Jatmika, mengatakan selama masih menggunakan PP 78, UMK dan UMP DIY akan selalu terendah di Indonesia. "Yang berpengaruh pada tingginya ketimpangan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan," ujarnya.
Lantaran tak mendapat respons dari Gubernur, massa lantas meninggalkan telur raksasa itu dan beralih ke Titik Nol Kilometer dan menuju Kantor Pos Besar untuk mengirim surat mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo.