Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Pendaftaran CPNS Jateng Mulai 11 November

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Masa pendaftaran dimulai pada 11 November 2019, dan berlangsung selama 15 hari.
Ilustrasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)./Antara-Umarul Faruq
Ilustrasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Masa pendaftaran dimulai pada 11 November 2019, dan berlangsung selama 15 hari.

Kebutuhan formasi CPNS Pemprov Jateng berjumlah 1.409 formasi yang terdiri dari 3 rumpun jabatan,  yaitu kesehatan sebanyak 316 formasi, pendidikan sebanyak 551 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 542 formasi.

“Pendaftaran CPNS dapat di akses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dan direncanakan akan dibuka mulai pukul 00.01 WIB tanggal 11 November 2019,” papar siaran resmi Pemprov Jateng, Minggu (10/11/2019).

Seluruh persyaratan, rincian formasi dan tata cara pendaftaran terdapat pada Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 Nomor 810/1156 tanggal 8 November 2019 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.

Para calon pelamar diharapkan untuk membaca seluruh isi pengumuman secara seksama agar tidak terjadi kekeliruan pada saat proses pendaftaran. Lowongan CPNS juga terbuka untuk peserta dari seluruh daerah di Indonesia.

“Silahkan dari luar Jawa Tengah, luar Jawa, bisa mendaftar CPNS Jateng 2019,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh.

Wisnu memberikan beberapa tips untuk memudahkan CPNS dalam melakukan pendaftaran. Pertama, peserta memiliki alamat email aktif. Kedua, membaca dengan cermat dan teliti setiap informasi persyaratan.

Pasalnya, pelamar hanya bisa melakukan pendaftaran 1 kali dan hanya untuk 1 jabatan. Ketiga, bagi peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah, dapat menguhubungi Disdukcapil setempat.

Keempat, peserta dapat melihat jumlah pendaftar di berbagai unit kerja, sehingga dapat memprediksi peluang untuk lulus menjadi PNS.

Kelima, peserta harus menyiapkan persyaratan administrasi yang mencakup KTP, pas foto terbaru dengan latar merah, ijazah dan transkrip nilai, surat lamaran, serta akreditasi prodi dan universitas pada tahun lulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler