Bisnis.com, SLEMAN—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY menjamin proyel tol di provinsi ini tidak mengurangi luas lahan pertanian berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sasongko mengatakan lahan yang masuk dalam kategori lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) akan diganti dengan lahan pertanian cadangan.
“Idealnya lahan pertanian yang masuk LP2B tidak boleh hilang. Kecuali memang untuk kepentingan publik. Jalan tol ini kan masuk kepentingan publik jadi boleh diganti,” katanya seusai sosialisasi rencana pembangunan jalan tol di Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin (18/11/2019).
Dia menjamin Pemkab Sleman memiliki lahan cadangan untuk mengganti lahan pertanian kategori LP2B yang terkena pembangunan jalan tol. “Lahan LP2B yang terdampak jalan tol harus diganti dengan lahan produktif sehingga produksi pangan tidak terganggu,” ujarnya.
Dia mengharapkan para kepala desa untuk mendata lahan-lahan pertanian yang masuk dalam LP2B.
“Ada sawah-sawah yang ditetapkan dalam LP2B sesuai yang ditetapkan oleh Perda. Jangan sampai lahan cadangan yang disiapkan tidak memiliki jaringan irigasi. Kami berharap agar para kades ikut membantu masalah ini," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Heru Saptono mengatakan Pemkab sudah menyiapkan lahan pertanian sebagai pengganti lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol. Berdasarkan data yang dimiliki DP3 Sleman, lahan pertanian yang terdampak proyek tol Solo-Jogja-Bawen di Sleman seluas 38 hektare.
“Sebagian besar proyek jalan tol menyentuh wilayah permukiman dan wilayah di luar LP2B. Kami sudah alokasikan lahan penggantinya sehingga tidak mengurangi luasan LP2B karena yang terdampak tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya,” katanya.
Berdasarkan Perda DIY No 5/ 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luasan LP2B di Sleman sebanyak 18.482,03 hektare. Lahan ini terdiri dari inti seluas 17.947,54 hektare, dan cadangan 534,50 hektare yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Sleman.
Pemkab Sleman akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum untuk menaungi kebijakan LP2B. Peraturan daerah yang mengatur hal itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat eksekutif. Pemkab juga akan menyiapkan lahan pertanian cadangan LP2B di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi, karena lahan di lereng Merapi. Mulai di Kecamatan Cangkringan, Pakem, dan juga Turi.
“Sesuai Perpres, wilayah KRB III bisa dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya pertanian. Seperti tanaman hortikultura dan tanaman pangan semisal ketela dan jagung,” katanya.
Menurut Heru, penyiapan lahan cadangan pertanian tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan, apalagi Sleman termasuk daerah lumbung pangan di DIY.