Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Defisit Gara-Gara Kesalahan Regulasi

Indonesia disebut telah terjebak pada kerangka regulasi dan sistem yang salah dalam penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Defisit BPJS tak bisa terus bertumpu pada APBN.
Seminar BPJS Kesehatan yang digelar, Selasa (19/11/2019) di H Boutique Hotel Jogja./Harian Jogja-Hendi
Seminar BPJS Kesehatan yang digelar, Selasa (19/11/2019) di H Boutique Hotel Jogja./Harian Jogja-Hendi

Bisnis.com, JOGJA—Indonesia disebut telah terjebak pada kerangka regulasi dan sistem yang salah dalam penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Defisit BPJS tak bisa terus bertumpu pada APBN.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, saat menjadi peserta seminar bertajuk BPJS Kesehatan yang Semakin Berkualitas, yang digelar Selasa (19/11/2019) di H Boutique Hotel Jogja. Seminar yang dihelat Harian Jogja, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Cabang DIY itu mengupas bagaimana pelayanan BPJS ke depan pasca-keputusan pemerintah menaikkan premi BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Huda Tri Yudiana mengkritik regulasi dan sistem BPJS Kesehatan yang bertumpu pada Pusat atau tersentralisasi, termasuk anggaran APBN yang menjadi penopang utama BPJS terutama untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alhasil saat terjadi defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah kalang kabut mencari solusi termasuk menaikkan iuran BPJS hingga dua kali lipat mesti ditentang banyak pihak. Seperti diketahui beban defisit BPJS Kesehatan pada 2018 nilainya mencapai hingga Rp19,4 triliun.

Pemerintah terus berupaya menyuntikkan dana APBN untuk mengurangi beban defisit. Namun kondisi defisit tetap melebar.

“Sejak awal kita sudah bermain di area yang salah. Semuanya terpusat termasuk UU itu memusatkan BPJS di Pusat. Harusnya secara regulasi bisa berbagi dengan daerah [beban defisit anggaran kesehatan]. BPJS UU-nya sentralistik,” kata Huda Tri Yudiana, Selasa.

Pemerintah kata dia tidak memberi ruang yang besar kepada daerah melalui regulasi untuk ikut menanggung beban BPJS Kesehatan. Padahal kata dia, bukan perkara sulit bagi pemerintah dan DPRD di daerah untuk memutuskan anggaran kesehatan. “Saya sudah 15 tahun jadi anggota DPRD, memutuskan anggaran miliaran triliunan itu bagi DPRD di semua daerah bukan perkara sulit, asal kita ada kemauan saja,” kata dia.

Profesor Laksono Trisnantoro, dari FK-KMK UGM mengonfirmasi selama ini anggaran kesehatan sangat bergantung pada APBN yang kondisinya sudah lemah karena secara keseluruhan APBN saat ini juga defisit lantaran penerimaan pajak yang melambat.

“Sektor kesehatan  bertumpu pada APBN yang lemah. Dana masyarakat tidak masuk banyak, dana APBD juga demikian. Dana filantropi tidak tergarap,” kata Profesor Laksono.

Menurutnya perlu ada upaya optimal mencari sumber pembiayaan kesehatan di luar APBN yang tidak melanggar hukum.

Sejumlah potensi sumber pendanaan yang bisa menjadi celah menutup krisis keuangan BPJS misalnya APBD, dana masyarakat (melalui iuran), pengembangan asuransi kesehatan komersial, cost sharing oleh masyarakat mampu serta menggali potensi filantropi atau dana kemanusiaan di sektor kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bhekti Suryani
Editor : Sutarno
Sumber : Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper