Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp70,15 triliun dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, menyampaikan pada 14 November 2019, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan DIPA kepada seluruh provinsi.
Jawa Tengah mendapatkan alokasi Rp70,15 triliun. Perinciannya, DIPA Pemprov Jateng sebesar Rp12 triliun, dan DIPA untuk alokasi 35 kabupaten/kota se-Jateng sebesar Rp58,12 triliun.
“DIPA sebesar Rp70,15 triliun itu akan diserahkan pada 25 November 2019, sekaligus penyerahan dari Gubernur Jateng ke masing-masing Pemkab/Pemkot,” ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Alokasi DIPA Pemprov Jateng sebesar Rp12 triliun terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp3,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp436,7 miliar, DAK non fisik Rp7,1 triliun, dana bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp520,3 miliar, dan dana insentif daerah Rp68,4 miliar.
Adapun, alokasi DIPA 35 Kabupaten/Kota di Jateng sebesar Rp58,12 triliun terdiri dari DAU Rp35,53 triliun, DAK fisik Rp3,52 miliar, DAK non fisik Rp7,97 triliun, dana bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp1,08 triliun, dana insentif daerah Rp1,81 triliun, dan dana desa Rp8,2 triliun.
Menurut Sumarno, DAU terbesar digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS serta anggota DPRD. Selain itu, minimal 25 persen untuk infrastruktur.
Adapun, DAK fisik dialokasikan untuk lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi laut dan jalan, pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, sosial, pertanian, pasar, IKM, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Sementara DAK non fisik terbesar adalah operasional sekolah, tunjangan profesi buruh, tunjangan kesehatan, dan pelayanan keperawatan.
Kabupaten Banyumas, karena memiliki luasan wilayah lebih besar dan lebih banyak PNS, menerima alokasi DIPA terbesar. Adapun, Kota Magelang menerima alokasi DIPA terkecil karena hanya menaungi 3 kecamatan.
Baca Juga