Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jateng Bakal Lelang Proyek 2020 Mulai Bulan Depan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap melelang proyek 2020 pada Desember 2019. Adapun, alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp12 triliun.
Nelayan beraktivitas di sekitar karamba budi daya ikan air tawar di Danau Rawa Pening, Desa Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). Perikanan di Jateng termasuk yang akan dikembangkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)./Antara-Aji Styawan
Nelayan beraktivitas di sekitar karamba budi daya ikan air tawar di Danau Rawa Pening, Desa Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). Perikanan di Jateng termasuk yang akan dikembangkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)./Antara-Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap melelang proyek 2020 pada Desember 2019. Adapun, alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp12 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan Pemprov Jateng sudah memberikan rancangan APBD 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri, yang sedianya disetujui pada 6 Desember 2019.

Setelah itu, Pemprov akan melaksanakan rapat dengan DPRD Jateng terkait APBD Jateng 2020 pada 12 Desember 2019. Bila pihak legislatif sudah menyetujui, maka lelang proyek 2020 bisa dilakukan.

“Jadi, walaupun proyeknya dimulai 2020, lelang bisa dilakukan Desember 2019, setelah adanya tahapan-tahapan tersebut,” ujarnya, Rabu (20/11/2019)

Jawa Tengah mendapatkan alokasi DIPA Rp70,15 triliun, yang akan diserahkan pada 25 November 2019. Perinciannya, DIPA Pemprov Jateng sebesar Rp12 triliun, dan DIPA untuk alokasi 35 kabupaten/kota se-Jateng sebesar Rp58,12 triliun.

Alokasi DIPA Pemprov Jateng sebesar Rp12 triliun terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp3,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp436,7 miliar, DAK nonfisik Rp7,1 triliun, dana bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp520,3 miliar, dan dana insentif daerah Rp68,4 miliar.

Menurut Sumarno, DAU terbesar digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS serta anggota DPRD. Selain itu, minimal 25 persen untuk infrastruktur.

Adapun, DAK fisik dialokasikan untuk lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi laut dan jalan, pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, sosial, pertanian, pasar, IKM, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Sementara DAK nonfisik terbesar adalah operasional sekolah, tunjangan profesi buruh, tunjangan kesehatan, dan pelayanan keperawatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper