Bisnis.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo telah membongkar seluruh tambak udang yang ada di sekitar kawasan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). Pembongkaran terakhir dilakukan pada Jumat (27/12/2019).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo Sudarna mengatakan total tambak yang dibongkar sebanyak 235 petak. Pembongkaran menyasar seluruh tambak yang ada di tiga titik, yakni di selatan YIA, kawasan Objek Wisata Pantai Glagah dan sisi timur bandara, tepatnya sepanjang bantaran Sungai Serang, Desa Glagah.
"Seluruh tambak hari ini sudah ditertibkan. Tadi kami beri toleransi untuk tambak yang masih ada ikannya untuk dipanen dini. Setelah itu, langsung diratakan hari ini juga," kata Sudarna di sela-sela pembongkaran, Jumat siang (27/12/2019).
Dalam pembongkaran ini, Pemkab menurunkan tiga ekskavator. Alat berat itu menyisir seluruh tambak termasuk yang masih beroperasi untuk kemudian dijebol dan diratakan. Selama proses berlangsung, dilakukan penjagaan oleh personil TNI dan Polisi.
"Proses ini berjalan lancar, temen-temen penambak juga bertindak kooperatif, sehingga bisa dikatakan tidak ada kendala," ungkapnya.
Lahan bekas tambak di selatan bandara nantinya akan ditanami pepohonan untuk mitigasi bencana. Penanaman akan dilakukan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Yogyakarta.
Salah satu penambak, Darmawan Yoga Prasetya, mengaku pasrah dengan pembongkaran ini. Saat dilakukan pembongkaran, dua dari enam petak tambak milik warga Desa Glagah itu masih beroperasi. Isinya udang vaname yang baru berusia sekitar satu bulan. "Dua bulan lagi baru bisa panen, tapi karena sudah begini ya mau gimana lagi," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Dadang ini menaksir kerugian akibat pembongkaran tambaknya mencapai lebih dari Rp50 juta. "Yang pasti ruginya lebih dari Rp50 juta," ucapnya.
Dadang mengaku belum tau akan bekerja apa setelah tambaknya dibongkar. Ada kemungkinan bakal menggeluti usaha pertanian, atau ikut pindah ke Desa Banaran, Kecamatan Galur.
Seperti diketahui Desa Banaran telah ditetapkan menjadi kawasan peruntukan budidaya air payau berdasarkan review RTRW Kulonprogo. Tempat ini juga telah disiapkan sebagai tempat baru bagi eks penambak selatan bandara.
Sementara itu, penambak lain, Bayu, mengharap pemkab bisa memberi fasilitas terkait relokasi tambak dari bandara ke Desa Banaran. Pemkab lanjutnya hanya sebatas menyediakan lokasi, dan tidak dibarengi pemberian kompensasi. "Ya setidaknya ada fasilitas lah," ucapnya.