Bisnis.com, JOGJA- Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs Kota Jogja menyebut nama Tri Kirana Muslidatun yang merupakan istri Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti.
Agenda sidang yang digelar Rabu (22/1/2020) dengan terdakwa Eka Safitra ini mendengar keterangan sejumlah saksi dari PT Manira Arta Mandiri, salah satunya Gabriella Yuan Anna yang telah divonis 18 bulan penjara pada kasus yang sama.
Dalam sidang ini, nama Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti sempat mencuat. Gabriella menyebutkan di luar fee yang diminta Eka Safitra, pihaknya pernah dimintai fee oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Agus Tri Haryono, sebesar 0,5% untuk diberikan kepada Haryadi.
Ia mengaku diminta fee ini setelah penandatanganan kontrak pada Juli 2019. Ia tidak menanyakan keperluannya untuk apa. Dengan fee itu kata dia, Pemkot akan memberikan pekerjaan tambahan. Namun fee ini belum diberikan karena belum sampai pada pekerjaan tambahan, SAH Supomo sudah kena OTT.
Selain Haryadi, istrinya, Tri Kirana Muslidatun juga sempat mencuat. Gabriella mengatakan dalam proses lelang, dirinya pernah meminta Eka Safitra untuk memenangkan perusahaannya yang lain yang juga peserta lelang dan berada di posisi tiga, yakni Paku Bumi, dengan pertimbangan marginnya lebih tinggi sehingga keuntungan lebih banyak.
“Tapi tidak bisa dikondisikan. Nomor dua [perusahaan peserta lelang] cukup lengkap, katanya bawaan istri Wali kota yang namanya PT Jayasemanggi. Bahkan diinfokan perusahaan ini ingin membeli kemenangan dari Widoro Kandang,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi lewat telepon, Tri Kirana Muslidatun menyangkal keterangan Gabriella ini. Ia mengatakan tidak membawa perusahaan mana pun untuk proyek SAH Supomo. Ia juga mengaku tidak mengenal PT Jayasemanggi atau orang-orang di dalamnya.
“Pengusaha Jogja saya kenal semua. Tapi PT Jayasemanggi belum pernah dengar, sepertinya dari luar Jogja. Kalau suruh membuktikan ketemu orangnya saja boleh. Saya tidak pernah terlibat proyek SAH Supomo,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, mengatakan keterangan Gabriella soal fee 0,5% pada sidang sebelumnya disangkal oleh Agus Tri Haryono. “Belum ketemu, nanti akan kami nilai kebenarannya. kan masih ada satu lagi yang bisa menguatkan, Aki Lukman,” katanya.
Terkait pekerjaan tambahan ini ia belum bisa mengira-ngira karena belum ada bukti yang cukup. Namun biasanya pekerjaan tambahan biasanya dilakukan pada proyek yang sama, hanya volumenya yang ditambahi, sehingga tidak membutuhkan tender lagi.
Mengenai perusahaan bawaan istri Wali kota, pihaknya masih akan mendalami karena belum ada bukti yang lengkap dan keterangan dari yang bersangkutan. “Kita fokus pada kasus Supomo dulu. Setelah selesai kita lihat kelanjutannya,” ungkapnya.