Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong transformasi sistem budidaya dan pengolahan kopi dari metode tradisional menuju pendekatan industri berbasis presisi dan berkelanjutan.
Langkah ini bertujuan mengangkat potensi besar kopi lokal tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya khas Yogyakarta.
“Pak Gubernur menekankan pentingnya perubahan pola pikir para petani kopi, dari sekadar mengandalkan pengalaman tradisional menjadi pendekatan industri yang terukur dan presisi,” jelas Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Tri Saktiyana, dikutip Rabu (4/6/2025).
Tri menjelaskan bahwa proses transformasi tersebut mencakup seluruh rantai nilai kopi. Dari hulu seperti penyiapan lahan dan budidaya, hingga di hilir yaitu penyajian yang mencerminkan budaya lokal. Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan memfasilitasi pelatihan dan penguatan ekosistem melalui dinas terkait.
DI Yogyakarta sendiri memiliki potensi kopi yang cukup besar, terutama di kawasan Gunung Merapi dan Pegunungan Menoreh. Berdasarkan catatan Dinas Pertanian DI Yogyakarta, pada 2024, luas areal tanaman kopi di wilayah tersebut mencapai 1.468,22 hektare (Ha) dengan kapasitas produksi biji kopi kering sebanyak 1.249,29 ton.
Sebagian besar produksi kopi ini berasal dari Kulon Progo dan Sleman, daerah yang juga memiliki reputasi sebagai sentra kopi arabika dan robusta khas pegunungan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Kopi Indonesia (ASKI) DI Yogyakarta–Jawa Tengah, Rendy Mahardika, menilai penguatan sektor kopi tidak hanya dari sisi hulu, tapi juga perlu didorong di sektor hilir.
“Warung kopi di DIY sangat banyak dan beragam. Lebih dari sekadar tempat menyeduh kopi, warung kopi harus menjadi ruang budaya, dari cara menyambut tamu hingga menyajikan kopi dengan hati,” ungkapnya dalam siaran pers.
ASKI DI Yogyakarta-Jawa Tengah juga mendorong peran aktif Pemda DIY dalam menyelenggarakan pelatihan, pameran kopi, serta memfasilitasi akses ke pasar yang lebih luas. Menurutnya, pendekatan ekosistem kolaboratif harus dikuatkan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan barista memperoleh dampak ekonomi yang merata.