Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor ke Yogyakarta Bisa Cek Status Tanah di Dua Aplikasi

Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk investor saat akan melakukan pembelian tanah atau saat akan menanamkan investasi di Kota Yogyakarta.
Tugu Yogyakarta./webtempatwisata.com
Tugu Yogyakarta./webtempatwisata.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta menyiapkan dua aplikasi yang berisi informasi awal mengenai tata ruang dan pertanahan di kota tersebut sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara mudah secara daring melalui telepon genggam.

“Ada dua aplikasi yang kami siapkan, SiTaru dan SiPerta. SiTaru untuk informasi mengenai tata ruang, sedangkan SiPerta untuk informasi pertanahan,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin di Yogyakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk investor saat akan melakukan pembelian tanah atau saat akan menanamkan investasi di Kota Yogyakarta sehingga investasi yang ditanamkan sesuai dengan zona kawasan.

Dalam aplikasi SiTaru, masyarakat dapat mengetahui beberapa informasi awal mengenai peruntukan tata ruang di suatu kawasan. Dalam aplikasi tersebut, akan dijelaskan mengenai status suatu kawasan, zona dan sub zona.

“Salah satu informasi yang diberikan di antaranya status kawasan budidaya, zona perumahan, dan sub zona adalah perumahan kepadatan tinggi,” katanya.

Sarmin menambahkan, informasi yang diberikan melalui aplikasi tersebut baru bersifat informasi awal saja sehingga masyarakat atau investor bisa menindaklanjutinya dengan datang ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memperoleh informasi lebih lengkap.

“Setidaknya, melalui informasi dalam aplikasi tersebut, masyarakat atau investor memiliki gambaran lokasi yang bisa dikembangkan sesuai dengan investasi yang akan mereka tanamkan. Informasi tersebut sudah disesuaikan dengan Rencata Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” katanya.

Sedangkan untuk SiPerta akan berisi informasi mengenai status tanah di suatu kawasan, yaitu tanah Sultan Ground atau Paku Alaman Ground, hingga tanah milik pemerintah daerah. “Ada keterangan juga apakah tanah tersebut sudah bersertifikat,” katanya.

Sarmin menyebut, informasi status tanah dalam SiPerta akan terus dimutakhirkan sesuai kondisi di lapangan karena proses sertifikasi hingga pemberian kekancingan terhadap masyarakat yang memanfaatkan tanah Sultan Ground bersifat dinamis.

“Proses sertifikasi tetap berjalan meskipun hampir seluruh tanah di wilayah di Kota Yogyakarta sudah memiliki sertifikat. Kami pun terus melakukan pendataan dan pendaftaran tanah Sultan Ground. Tahun ini ada 100 bidang tanah Sultan Ground yang akan didata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper