Bisnis.com, SEMARANG - Perubahan formulasi penyaluran dana desa diharapkan memacu geliat perekonomian di pedesaan. Pemerintah menambahkan formula alokasi kinerja dalam skema penyaluran Dana Desa tahun 2020.
Alokasi kinerja (AK) diperuntukkan bagi desa dengan kinerja baik besarnya10 persen dari jumlah desa atau 7.495 desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan besaran alokasi kinerja dipatok 1,5 persen dari anggaran Dana Desa secara keseluruhan yang mencapai Rp72 triliun di tahun 2020.
"Kalau ada daerah atau desa yang punya kinerja baik, dia akan mendapatkan alokasi yang lebih baik dibandingkan yang kinerjanya kurang baik," kata Astera, dikutip Bisnis, Rabu (19/2/2020).
Astera menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa kini lebih besar di tahap pertama, yakni 40 persen dari sebelumnya 20 persen. Tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Bagi desa berkinerja baik, pemerintah memberikan reward penyaluran dana dengan proporsi 60 persen di tahap I dan 40 persen di tahap II.
"Untuk daerah-daerah yang memiliki kinerja baik, jadi pelaporannya baik, itu juga bisa dipercepat. Bukan (formasi pencairan) 4-4-2, tapi 60 persen dan 40 persen," kata Astera.
Baca Juga
Astera berpesan agar tata kelola Dana Desa terus diperbaiki. Menurutnya, simplifikasi persyaratan penyaluran Dana Desa tak mengurangi tanggung jawab para kepala desa. Dia pun mengimbau agar petugas pendamping desa terus ditingkatkan dari sisi jumlah maupun kualitas SDM-nya.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah mengalokasi Dana Desa sebesar Rp8,2 triliun untuk 7.809 desa di Jawa Tengah pada 2020. Realisasi Dana Desa se-Jawa Tengah pun tergolong sangat baik di tahun 2018 dan 2019, yakni di atas 99 persen.