Bisnis.com, SEMARANG - Wajib Pajak (WP) di Jawa Tengah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan ditangani oleh account representative baru seiring perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jateng 1, Senin (2/3/2020).
Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Sementara itu, pada tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Baca Juga
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. "Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," imbuhnya.
Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.