Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Batang menganggap rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja maupun perpajakan berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Bupati Batang Wihaji mengungkapkan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam RUU itu selama tujuannya untuk kemajuan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Omnibus Law no problem, saya setuju selagi manfaatnya buat rakyat Indonesia, karena kepala daerah tangan panjanganya pemerintah pusat yang ada di daerah," kata Wihaji, Selasa ( 3/3/2020).
Wihaji menyebutkan omnibus law memang mengatur sejumlah aspek termasuk kewenangan pusat dan daerah. Kendati demikian, persoalan itu menurutnya bisa dikomunikasikan dan dikordinasikan untuk mencapai kesepahaman dengan pemerintah daerah.
Di level daerah, Pemkab Batang,saat ini telah menyatukan 11 peraturan daerah yang dijadikan satu. Harapannya ke depan, tak hanya perda, peraturan bupati yang bersifat teknis juga perlu disederhanakan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Omnibus law ditujukan untuk memperpendek aturan yang selama ini yang saling tumpang tindih. Keberadaan konsep ini akan menciptakan good governance dalam bidang perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
"Saya kira negara berpikir positif untuk perbaikan bersama,"kata Wihaji.
Adapun Batang sendiri terus melakukan percepatan investasi dengan mengadopsi konsep omnibus law di level daerah. Adopsi ini dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi Batang yang saat ini berada di posisi ke dua di Jawa Tengah.
Selain itu dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, Batang juga konsisten tumbuh di atas rata-rata nasional. Angka pertumbuhan ekonomi Batang sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 5,72%.
"UMK Batang kompetitif, harga tanah wajar. Dan kepastian energi, sumber air ada, perizinan investasi dipermudah selagi tidak menyalahi aturan dan masyarakat kita dorong untuk tidak dipersulit," jelas Wihaji.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan keberhasilan pembangunan ekonomi di Batang ini tak bisa dilepaskan dari penyederhanaan peraturan untuk investasi.
"Segala pelayanan perijinan Pemkab sudah ada Moll Pelayanan Publik (MPP), ini untuk permudah masyarakat maupun investor yang membutuhkan perizinan dan rekomendasi dinas teknis sudah ngantor di MPP," katanya.
Tidak hanya itu, Pemkab Batang juga sudah menghilangkan izin gangguan, dan proses perizinan sudah dipercepat kalau persayaratannya lengkap dan tidak menyalahi aturan.
"Di MPP kita juga sudah ada aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Untuk izin Usaha kecil Menengah satu jam sudah jadi. Bagi masyarakat tidak bisa mengunakan aplikasi tersebut akan ada pendamping dari petugas MPP," tutupnya.