Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sultan HB X Lanjutkan Tanggap Darurat Covid-19 DIY Sampai Akhir Juni 2020

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana virus corona (Covid-19) hingga 30 Juni 2020.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X /Antara
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana virus corona (Covid-19) hingga 30 Juni 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Semula, status tanggap darurat bencana Covid-19 akan berakhir pada 29 Mei 2020.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020," demikian bunyi surat tertanggal 27 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X, dikutip Rabu (27/5/2020).

Dalam surat itu juga disebutkan menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper