Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana virus corona (Covid-19) hingga 30 Juni 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Semula, status tanggap darurat bencana Covid-19 akan berakhir pada 29 Mei 2020.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020," demikian bunyi surat tertanggal 27 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X, dikutip Rabu (27/5/2020).
Dalam surat itu juga disebutkan menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.