Bisnis.com, GUNUNGKIDUL - Pendaftaran peserta Pilkada (pemilihan kepala daerah) di Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, akan dibuka pada Jumat 4 September dan ditutup Minggu 6 Septembar 2020.
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya sudah mengumumkan jadwal pendaftaran berikut persyaratannya, melalui situs resmi KPU.
"Sesuai pengumuman yang kami sampaikan, jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) peserta pilkada berlangsung pada 4-6 September. Kami juga membuka layanan 'help desk' terkait informasi pencalonan, bisa dengan mendatangi kantor kami, telepon 0274-391210, atau lewat situs kab.gunungkidul.kpu.go.id," kata Hani, seperti dilaporkan Antara, Senin (31/8/2020).
Ia mengatakan, pada 4 dan 5 September, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, 6 September, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
"Tim sukses atau tim perantara dan bapaslon wajib datang dan menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Gunung Kidul sesuai jadwal yang diberikan," katanya.
Menjelang pendaftaran peserta Pilkada 2020 di Gunung Kidul terdapat empat bapaslon, yakni Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi, Sunaryanta-Heri Susanto, Immawan Wahyudi-Martanty Dewi, dan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul Tri Asmiyanto mengatakan pihaknya sudah membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan pencalonan. Pokja ini anggotanya berasal dari Bawaslu dan melibatkan unsur kepolisian.
"Tugas pokja pengawasan ini untuk memantau seluruh tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Gunung Kidul akan memastikan para bapaslon mematuhi seluruh prosedur dan aturan pencalonan yang ditetapkan. Mereka juga diwajibkan mendaftar sesuai jadwal yang diberikan.
"Kami harap peserta mendaftar sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. Itu yang harus dipahami mereka," katanya.