Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Boyolali Bekerja dari Rumah Mulai Senin, 14 September

Sistem kerja ASN dalam tatanan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali sekitar 50 persen.
Ilustrasi ASN./Antara
Ilustrasi ASN./Antara

Bisnis.com, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah mulai Senin (14/9/2020) akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19 yang terus bertambah.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali Masruri di Boyolali, Jumat (11/9/2020), menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bupati mengenai sistem kerja ASN dalam tatanan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali sekitar 50 persen ASN bisa bekerja dari rumah dan sisanya tetap masuk ke kantor.

ASN yang diwajibkan bertugas di kantor meliputi seluruh kepala dan sekretaris organisasi perangkat daerah, asisten sekretaris daerah, staf ahli, kepala bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, kepala unit pelaksana teknis, dan koordinator wilayah.

Masruri, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Boyolali, menjelaskan bahwa ASN yang berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti pegawai yang berusia di atas 50 tahun, punya penyakit bawaan, ibu hamil, dan ibu menyusui diutamakan bekerja dari rumah. Demikian pula dengan ASN yang sedang menjalani karantina mandiri dan berdomisili di daerah di luar Boyolali yang berada di zona merah.

ASN yang bekerja dari rumah, menurut dia, tidak perlu mengisi daftar hadir namun harus selalu mengaktifkan telepon seluler agar sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas di kantor dapat dihubungi.

Ia mengatakan bahwa pengawasan akan dilakukan untuk memastikan ASN yang bekerja dari rumah tidak bepergian. ASN yang kedapatan bepergian atau melanggar ketentuan mengenai sistem kerja dari rumah akan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Pengaturan sistem kerja dari rumah di setiap instansi dan organisasi perangkat daerah diatur oleh pemimpin masing-masing.

Masruri menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut tidak berlaku untuk kantor Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang, puskesmas, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebanyak 22 wilayah kecamatan di Kabupaten Boyolali kini berada dalam zona merah dalam peta risiko penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper