Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Korban Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal menggelar pertunjukan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020). Kasus ini membawa sejumlah 'korban' karena diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2020) malam.

Ia mengatakan saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) tersebut.

"Saat ini proses (hukum) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," katanya.

Wasmad mengaku dirinya diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu.

"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," katanya sambil menambahkan bahwa pemeriksaan kasus itu sudah cukup.

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal.

Namun, kata dia, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata dibuat panggung konser dangdut sehingga pihaknya mencabut izin yang sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," katanya.

Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.

"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.

Deretan Korban Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020)./Antara-Oky Lukmansyah

Dari Jakarta dilaporkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2020), menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. "Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo.

Argo mengatakan Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.

Selain itu, kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan terkait konser dangdut tersebut. "Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," ucap Argo.

Sementara itu dari Partai Golkar DPD Jateng menegur Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Tegal Wasmad Edi. "Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu karena yang bersangkutan dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19," kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Sabtu.

Wasmad Edi Susilo merupakan kader sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal terpilih sebagai anggota legislatif kota setempat periode 2019-2024 dan saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler