Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Audiensi, Pekerja Semarang Tuntut Formula UMK 2021

Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) melakukan audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Semarang dan Kantor Bupati Semarang, Kamis (8/10/2020).
Audiensi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) dengan DPRD Kabupaten Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Audiensi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) dengan DPRD Kabupaten Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) melakukan audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Semarang dan Kantor Bupati Semarang, Kamis (8/10/2020).

Sumanta, Presidium Gempur sekaligus Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Semarang, menyampaikan kegelisahan yang dirasakan buruh. Salah satunya adalah belum adanya formula penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang untuk tahun 2021.

“Kami merasa cemas dan was-was karena November nanti Gubernur sudah wajib menentukan UMP dan UMK,” keluhnya.

Hal ini juga dirasakan oleh Muhammad Rifai, DPC Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Semarang. “Dengan kondisi saat ini, harapan kami UMK ini tidak serta merta anjlok,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan kesiapan DPRD Kabupaten Semarang untuk mendesak Bupati agar dapat terlibat langsung dalam rapat Dewan Pengupahan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Bupati dan Walikota memiliki tanggungjawab untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang nantinya akan merumuskan formulasi penentukan UMK yang akan diberlakukan.

Di Jawa Tengah sendiri, UMK Kabupaten Semarang berada di posisi ke-empat dengan nominal sebesar Rp2.229.880, berada di bawah Kabupaten Kendal dan Demak. UMK Kota Semarang sendiri berada di posisi tertinggi apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah.

Mundjirin, Bupati Semarang, merespons tuntutan buruh tersebut. “Kita menyadari tidak ada (keputusan) yang bisa memuaskan semuanya. Tapi paling tidak kita sekarang menyadari dari segi perusahaan, banyak yang stagnan. Tapi dari pihak buruh juga sama, sedang kritis. Kalau kemudian upah berkurang, ini jadi masalah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mundjirin juga menyampaikan bahwa dirinya akan terus mengikuti koordinasi dan instruksi dari Pemerintah Pusat. “Hari ini ada konferensi virtual dari kementerian tenaga kerja dan kita akan mendengarkan. Andai kata aturannya diganti, kita akan mengikuti,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper