Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Solo Debat Dengan Saksi Penantang Gibran, Ini Pemicunya

Keberadaan saksi penantang Gibran Rakabuming Raka yang berasal dari luar Kota Solo dipersoalkan. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo khawatir saksi tersebut menyebarkan covid-19.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo berdebat dengan saksi dari pasangan nomor urut 02 Bagyo – FX Supardjo (Bajo). Perdebatan itu terjadi setelah Rudy, begitu sapaan akarabnya, menggunakan hak pilihnya di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.

Rudy mempermasalahkan domisili mereka yang berasal dari luar kota. Saksi tersebut kemudian diminta bergeser dari lokasi tempat dia duduk, yakni di dalam area TPS ke luar area TPS.

“Ya, enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok. Warga enggak mau sama mereka karena dari luar kota. Kami sedang mencegah persebaran Covid-19, dan mereka bisa saja bawa virus itu. Saya dapat laporan dari warga dan kader, kalau saksi dari Bajo itu dibubarkan,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo itu dikutip dari Solopos.com, Rabu (9/12/2020).

Diketahui, Rudy menggunakan hak suara pada Pilkada Solo 2020 di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Pucangsawit. Dia mengenakan busana putih yang menurut diseragamkan dengan salah satu pasangan calon yang berlaga. Ia tiba sekitar pukul 08.51 WIB ke TPS tersebut dari Rumah Dinas Loji Gandrung.

“Iya, agak siang karena merawat istri saya dulu yang isolasi mandiri sehabis kena tracing sopirnya yang positif Covid-19. Meski hasilnya negatif, dia tetap di rumah saja,” ucapnya, kepada wartawan.

Rudy mengaku kadernya sempat mengeluhkan keberadaan saksi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, aturan memperbolehkan saksi dari luar kota asalkan membawa surat tugas. Keluhan salah satunya karena mereka datang saat malam hari dan tidak minta izin kepada warga setempat.

“Ya, karena diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, silakan saja. Keluhannya itu masuk tanpa izin warga padahal dari luar kota. Semalam banyak yang membubarkan yang ngedrop saksi Bajo itu. Saya kan pegang HT [handy talkie] terus dan dapat laporan. Untung petugas keamanan sigap,” ucapnya.

Saksi Tim Bajo yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Djoko Heru Angkoso, mengaku sudah mengantongi surat tugas dari timnya. Dia yang berasal dari Kudus itu menjadi saksi bersama istri.

 “Saya enggak tahu kalau untuk menjadi saksi harus lapor kepada warga setempat. Dari tim tidak ada briefing sebelumnya. Cuma ditugaskan di sini, begitu. Kalau saya diminta laporan, tentu saya akan lapor. Saya juga sudah membawa surat rapid test dari Kudus. Ini bekal saya agar tugas tidak terkendala. Biaya dari saya sendiri dan tim,” kata dia.

Djoko mengaku tak mempermasalahkan harus bergeser dari dalam area TPS ke luar. Namun, penunjukannya sebagai saksi tidak melanggar PKPU, meski dirinya berasal dari luar kota. Secara prosedural pun, tidak ada aturan tertulis untuk lapor kepada warga setempat.

“Saya datang langsung ke TPS untuk lapor kepada KPPS bahwa saya dan istri adalah saksi dari Bajo. Mereka menerima dan mempersilakan saya duduk di situ. Memang kami tidak lapor ke warga karena tidak ada informasi itu,” tandasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper