Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Warganya Patuhi PKM, Ganjar: Mohon 14 Hari Saja

Tingginya kasus Covid-19 baru di Jawa Tengah setiap harinya membuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memohon kepada warganya agar mematuhi aturan PKM dengan disiplin.
Gubernur Jateng saat mengunjungi TPU Jatisari Mijen Semarang. (ist)
Gubernur Jateng saat mengunjungi TPU Jatisari Mijen Semarang. (ist)

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memohon kepada warganya agar mematuhi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jawa - Bali seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 yang tinggi.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitter-nya, ganjar menyampaikan permohonannya kepada warga Jawa Tengah agar tidak keluar rumah jika tidak ada urusan penting, tidak ikut dalam kerumunan, menjaga jarak dengan disiplin, dan memakai masker tanpa harus diingatkan.

“Sudah berapa tenaga medis kita harus mendahului kita, berapa ulama, romo, kyai mendahului, berapa tokoh penting mendahului kita. Saya mohon dengan hormat karena ini Covid-nya cukup tinggi, ayo kita bantu pemerintah,” katanya. 

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan pelaksanaan PKM Jawa - Bali akan dilaksanakan pada 11 - 25 Januari 2021.

“Hanya 14 hari kita menjaga diri, keluarga dan negara,” lanjutnya.

Merujuk pada data Satgas Penanganan Covid-19, Jawa Tengah selalu masuk ke dalam 3 besar kasus Covid-19 tertinggi setiap harinya. Sejak 2 Januari 2021, kasus Covid-19 baru di Jawa Tengah tidak pernah kurang dari 900. Bahkan seringkali di atas 1.000 kasus. 

Sayangnya, tingginya kasus Covid-19 di Jawa Tengah tidak dibarengi dengan persentase kesembuhan yang tinggi. Data per Sabtu (9/1/2021), persentase kesembuhan di Jawa Tengah mencapai 68,34 persen, jauh di bawah kesembuhan nasional sebesar 82,30 persen. 

Hingga Sabtu, Jawa Tengah telah mencatatkan kasus sebanyak 90.678 dengan kesembuhan sebesar 61.968. 

Tabel Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Jawa Tengah Selama Libur Natal & Tahun Baru

Tanggal

Jumlah Kasus Positif

23-Dec-20

912

24-Dec-20

891

25-Dec-20

911

26-Dec-20

871

27-Dec-20

785

28-Dec-20

977

29-Dec-20

1056

30-Dec-20

951

31-Dec-20

939

1-Jan-21

897

2-Jan-21

971

3-Jan-21

928

4-Jan-21

1037

5-Jan-21

996

6-Jan-21

1023

7-Jan-21

998

8-Jan-21

1071

9-Jan-21

1033

Sumber: Satgas Covid-19 

Adapun wilayah Jawa Tengah yang termasuk dalam aturan PKM ini adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan.

Banyumas Raya meliputi Kabupaten banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen.

Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri.

Selain itu, Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Brebes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler