Bisnis.com, SLEMAN - Bupati Sleman melalui Keputusan Bupati Nomor: Kep.KDH /A/2021 memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi untuk ketiga kali, sejak 5 November 2020, karena masih tinggi ancaman erupsinya serta masih terdapat sejumlah pengungsi di barak Purwobinangun.
"Keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana Merapi ini berlaku mulai 1 Februari 2021, selama satu bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, keputusan Bupati Sleman untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Merapi ini karena berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta nomor:48/ 45/ BGV. KE/ 202 1, tanggal 28 Januari 2021 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Merapi sehingga status aktivitasnya tetap "Siaga" atau Level III.
"Dengan kondisi tersebut potensl bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkariik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh lima kilometer," ujar Shavitri.
Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan melakukan mitigasi bencana akibat letusan Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
"Situasi saat ini terdapat 145 jiwa pengungsi warga Pedukuhan Turgo, Kelurahan Purwobinangun, Kecamatan Pakem di barak pengungsian Purwobinangun dan 10 jiwa warga Pedukuhan Ngrangkah, Kelurahan Umbulharjo, Cangkringan di barak pengungsian Plosokerep, Umbulharjo yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya," katanya.
Shavitri mengatakan, perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Merapi di Kabupaten Sleman mulai 1 sampai dengan 28 Februari 2021.
"Status tanggap darurat bencana erupsi Merapi ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dari perkembangan yang terjadi," tukas Shavitri.
Pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Merapi sesuai rekomendasi untuk evaluasi dan pengungsian.
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan ini dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja 'Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," katanya.