Bisnis.com, BOYOLALI – Petani tembakau di Kabupaten Boyolali menerima bantuan 39 unit kendaraan roda tiga pada Selasa (16/3/2021) lalu. Bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Jawa Tengah.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali, Bambang Jiyanto, mengungkapkan bahwa bantuan kendaraan roda tiga tersebut akan sangat membantu petani tembakau khususnya ketika memasuki masa pasca panen.
“Pemberian bantuan ini bertujuan agar mutu tembakau menjadi lebih baik. Karena selama ini pengangkutan hasil panen ke rumah masing-masing itu kurang baik, serta agar para petani tembakau menikmati hasil dari cukai tembakau dari pemerintah,” jelasnya.
Wahyu Irawan, Wakil Bupati Boyolali, berharap agar bantuan tersebut dapat meningkatkan produktivitas petani tembakau di wilayahnya. “Semoga kedepannya lebih semangat dan tambah sejahtera untuk para petani tembakau di Boyolali,” harapnya.
Pada perkembangan lainnya, masyarakat Kabupaten Demak juga ikut merasakan DBH-CHT. Di wilayah tersebut, selama tiga tahun terakhir, DBH-CHT telah digunakan untuk membenahi fasilitas kesehatan masyarakat.
Pada tahun 2019, DBH-CHT menjadi sumber pendanaan renovasi gedung Puskesmas Sayung 1. Sementara pada tahu 2020, anggaran pembangunan gedung baru Puskesmas Karanganyar 1 juga berasal dari dana cukai tersebut.
Edy Suntoro, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Demak, juga mengungkapkan bahwa DBH-CHT ikut membantu pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Penduduk.Tak hanya itu, dana tersebut juga ikut membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. “Tahun 2020 ada 11 ribu jiwa yang didanai dari DBH-CHT dari Jamkesmasnya,” tuturnya, awal Maret (1/3/2021) lalu.
Baca Juga
Humas Bea Cukai Semarang, Muhammad Yudistira, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal sangat berpengaruh pada penerimaan DBH-CHT. Pasalnya, provinsi mendapat jatah DBH-CHT dari 2 persen penerimaan cukai negara.
“Jika rokok ilegal masih banyak beredar, maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal. Sehingga, akan berpengaruh pada penerimaan DBH-CHT-nya, dimana setiap program atau penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Bea Cukai terus melakukan operasi penindakan. Sebelumnya, pada Kamis (11/3/2021), Bea Cukai Kudus berhasil mengagalkan pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai yang diduga palsu telah diamankan. Diperkirakan, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,1 miliar.