Bisnis.com, SOLO - Sesuai dengan fokus yang diarahkan pimpinan Polri, lima polsek di Surakarta tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Kelima polsek atau kepolisian sektor di wilayah hukum Polres Kota Surakarta ini fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto di Mapolresta Surakarta, Senin (5/4/2021), menyebutkan lima polsek itu termasuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.
Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan.
"Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait," kata Deny.
Namun, lanjut dia, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polresta Surakarta.
Baca Juga
Sebagian penyidik di lima unit reskrim polsek, kata Deny, akan ditarik ke polres untuk memperkuat pemberkasan. Dalam hal ini, polsek cukup untuk penyelidikan saja.
Adapun lima polsek itu yakni Laweyan, Banjarsari, Pasal Kliwon, Serengan, dan Jebres.
"Polsek hanya menangani mediasi kasus-kasus kategori ringan, misalnya penganiayaan dan penghinaan ringan. Kasus pencurian dan kejahatan lainnya akan tetap ditangani polres," katanya.
Namun, program tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kapolri untuk penentuan kapan pelaksanaannya.
Ia menyebutkan jumlah penyidik setiap polsek antara lima hingga 10 personel. Mereka tetap di polsek untuk menerima laporan awal, kemudian Satreskrim Polres Surakarta akan menindaklanjutinya.