Bisnis.com, SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung kebijakan pemerintah terkait Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menjelaskan dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, tentunya akan ada penyesuaian operasional di Bandara Jenderal Ahmad Yani.
"Saat ini kami masih melakukan kajian internal dan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator. Pada prinsipnya sebagai operator bandara kami siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khususnya di masa peniadaan mudik 2021 di bandara," katanya, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meskipun terdapat peniadaan mudik, pihaknya tetap siap jika sesuai kebijakan bandara harus tetap beroperasi untuk melayani pengiriman logistik berupa bahan makanan, alat kesehatan, dan lainnya serta untuk melayani penerbangan penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian selama periode 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.
“Kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kebaikan bersama, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir," jelasnya.
Baca Juga
"Sebagai informasi tambahan terkait dengan jadwal penerbangan pesawat pada periode peniadaan mudik tahun 2021, sampai dengan saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan jadwal penerbangan yang tetap beroperasi," katanya. (k28)