Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah memperpanjang periode pengetatan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 pelarangan mudik.
Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021.
Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.
Terkait dengan larangan mudik itu, sejumlah wilayah telah membuat titik-titik lokasi penyekatan untuk mencegah perantau pulang kampung demi mencegah peningkatkan kasus Covid-19. Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 14 titik lokasi penyekatan, sementara Polres Wonogiri menetapkan 4 titik lokasi.
Di Jawa Tengah (Jateng), Ditlantas Polda Jateng bakal melakukan penyekatan di 14 lokasi di wilayah perbatasan.
Baca Juga
"Ruas tol dan arteri akan disekat. Kendaraan pelat B akan kami kembalikan [diminta putar balik]. Kalau antarkota saja silakan. Kalau dari provinsi lain, dari Jakarta, Jatim, Jabar dan DIY enggak boleh," ujar Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin Rudy kepada wartawan di Semarang, Jumat (9/4/2021).
Meski demikian, ada pengecualian bagi pengendara yang mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa keluar masuk wilayah Jateng.
"Akan kami koordinasikan juga dengan gubernur. Misalnya ada yang tugas khusus keluar dan kembali ke Jateng, harus ada izinnya," katanya.
14 Titik
Adapun, 14 titik atau lokasi yang akan didirikan di perbatasan Jateng-Jabar meliputi ruas Tol Pejagan, jalur pantura di pangkalan truk Kecipir, Brebes dan jalur selatan di Patimuan, Cilacap.
Sedangkan untuk perbatasan Jateng-DIY, pos penyekatan berada di Bagelen, Purworejo, jalur tengah di Salam, Magelang, dan jalur selatan di Prambanan, Klaten.
Untuk perbatasan Jateng-Jatim, pos penyekatan ada di ruas Tol Sragen, jalur pantura di Sarang, Rembang, Cepu Blora.
Sedangkan di jalur selatan ada di wilayah Cemorokandang Karanganyar, Nambangan Wonogiri, dan Sambungmacan Sragen.
Selain pos penyekatan juga akan didirikan di wilayah Mergo Cilacap, dan ruas Tol Kalikangkung.
Wonogiri
Adapun, Polres Wonogiri akan melakukan penyekatan di empat titik perbatasan Wonogiri pada saat kebijakan larangan mudik Lebaran.
Warga yang bekerja di sekitar Wonogiri diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah.
Lokasi pertama penyekatan arus mudik berada di Jembatan Timbang, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri. Lokasi itu berada di sekitar pintu masuk Wonogiri dari arah Kabupaten Sukoharjo atau Solo.
Kemudian, berada di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, berbatasan Wonogiri dengan Ponorogo, Jawa Timur.
Lokasi ketiga di Lingkungan Glonggong, Kelurahan Girikikis, Kecamatan Giriwoyo, berbatasan dengan Pacitan Jawa Timur.
Terakhir, di sekitar Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Pracimantoro, perbatasan dengan Gunungkidul, Yogyakarta.
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Indra Hartono, melalui KBO Satlantas Polres Wonogiri Iptu Darmin, mengatakan, bahwa jika ada warga yang terindikasi mudik akan diperintahkan putar balik atau dikembalikan.
Sedangkan, warga Wonogiri yang bekerja di daerah sekitar Wonogiri tetap diperkenankan keluar masuk.
"Misalnya ada warga Wonogiri yang bekerja di Solo atau Sukoharjo yang berangkat pagi dan pulang sore. Yang seperti itu boleh keluar-masuk. Karena bukan kategori mudik," kata dia kepada wartawan, Rabu (14/4/3021).
Selama penyekatan, menurut dia, seluruh kendaraan akan diperiksa petugas, mulai dari bus hingga mobil yang terindikasi membawa warga mudik.
Sementara, untuk kendaraan barang atau mengangkut kebutuhan logistik tetap diperbolehkan untuk keluar masuk.
"Saat penyekatan turut dilalukan pengecekan suhu tubuh hingga pengecekan dokumen perjalanan. Pengendara akan ditanya alasan pulang ke kampung halaman. Jika terpaksa pulang karena keadaan darurat seperti takziah keluarga yang meninggal, juga dimintai izinnya," kata Darmin.