Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Mei Pemkot Solo Lakukan Penyekatan Pemudik

Dalam pelaksanaan penyekatan, petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke dalam kota.
Kota Solo./surakarta.go.id
Kota Solo./surakarta.go.id

Bisnis.com, SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta mulai melakukan penyekatan pemudik mulai 1 Mei 2021 mendatang. Adapun, untuk saat ini penyekatan baru dilakukan di batas kota.

Sebagai informasi penyekatan pemudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang diterbitkan 19 April 2021.

“Sebelum penyekatan, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di pertengahan bulan ini," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani melalui siaran pers Jumat (23/4/2021).

Dalam pelaksanaan penyekatan, menurut Ahyani, petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke dalam kota.

Dia mengatakan, jalur hanya akan dibuka untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang.

Dia menegaskan, para pelaku perjalanan tersebut tetap harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa memasuki kota itu. SIKM itu bisa diperoleh dari instansi atau aparat kelurahan dan desa dari tempat asal.

“Bagi pelaku perjalanan yang tidak mempunyai surat izin tersebut wajib menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah disediakan oleh Pemkot Surakarta,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Surakarta akan menyiapkan gedung Solo Technopark (STP) sebagai lokasi karantina bagi para pemudik.

“Kami juga mempersilahkan para pemudik untuk melakukan karantina di hotel dengan biaya mandiri,” katanya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper