Bisnis.com, KARANGANYAR - Sebulan terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar mengungkapkan data 69 pelanggaran yang ditemukan dari sistem electronic traffic law enforcement atau ETLE dan kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) selama sebulan terakhir.
Sebanyak 69 surat tilang ETLE tersebut sudah dikirimkan kepada masing-masing pelanggar melalui layanan PT Pos Indonesia.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu, mengatakan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap melalui ETLE dan Kopek berupa tidak mengenakan helm.
“Kebanyakan pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm. Itu semua didapatkan dari ETLE dan Kopek. Untuk satu bulan terakhir ini memang agak banyak yang sudah kena,” jelas dia mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP M. Syafi Maulla, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (26/4/2021).
Anggoro mengatakan dari total tilang ETLE dan Kopek yang dikirimkan ke rumah pelanggar lalu lintas, baru sebanyak 38 orang yang sudah terkonfirmasi, sedangkan sisanya masih belum merespons surat yang dikirim oleh Satlantas Polres Karanganyar.
Selain itu, KBO juga menjelaskan terdapat satu kendaraan yang sudah diblokir berdasarkan hasil ETLE dan empat kendaraan lainnya sudah dijual oleh pemilik sebelum sempat diblokir oleh Satlantas Polres Karanganyar.
Baca Juga
“Jadi ada juga kendaraan yang sudah dijual oleh pemiliknya sebelum kami blokir, tapi yang bersangkutan sudah menginfokan ke kami kalau sudah dijual. Dari total 69 kendaraan sudah ada satu kendaraan yang kami blokir. Sisanya masih menunggu,” imbuh dia.
Sebelumnya, Polres Karanganyar mendapatkan jatah satu unit ETLE yang dipasang di simpang tiga desa Nglano, Tasikmadu. Pemasangan ETLE sudah sejak lama dan sudah beroperasi.
“Kalau ETLE baru satu lokasi. Sebelum launching ini sudah jalan. Satu titik ini baru awal, kedepannya akan bertambah,” ujar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, beberapa waktu lalu.