Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli Berkedok Zakat, Wali Kota Gibran Minta Maaf dan Kembalikan Uang ke Pemilik Toko

Gibran mendapat keluhan dari warga Gajahan tentang praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu (2/5/2021)./Antara
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu (2/5/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka mendatangi pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu (3/5/2021), terkait pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi ke beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut.

Gibran menjelaskan jumlah yang diminta uang pungli tersebut di Kelurahan Gajahan. Ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta.

Uang itu akan dikembalikan semua oleh camat kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaska, pemungutan zakat dari warga di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, tidak boleh dilakukan, dan telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Dia mengatakan, lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin (3/5/2021), akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan.

Kasus ini, akan diserahkan ke Inspektorat dan dinas terkait.

Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi tidak dibenarkan seperti dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa, tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," Gibran menegaskan.

"Jangan harap kepada lurah dan camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," kata Gibran.

Meskipun uang itu diberikan warga secara ikhlas, tetapi tidak boleh dilakukan, karena ada aturannya. Pengumpulan zakat, sedekah, dan fitrah boleh dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi, lurah ikut menandatangani, maka semakin salah.

Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan lurah atau lainnya.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," katanya.

Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

Gibran mendapat keluhan dari warga Gajahan tentang praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper