Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Solo tidak ada tawar-menawar, sehingga harus sesuai dengan SE dari Kementerian.
Aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021 tersebut, di antaranya sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah/work from home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial diizinkan buka namun dengan pembatasan.
Untuk mal, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, jelas dia, akan tetap buka lantaran di dalamnya terdapat sektor esensial seperti supermarket dan toko obat.
“Yang buka hanya yang jualan makanan, obat dan supermarket. Itupun dibatasi,” jelasnya, seperti dilansir Solopos.com, Kamis (1/7/2021).
Kota Solo menjadi salah satu daerah yang masuk kriteria level 4 atau tertinggi. Sebuah daerah yang masuk dalam kategori level 4 jika indikator laju penularan dari transmisi komunitas/100.000 penduduk/pekan lebih dari 150, kemudian lebih dari 30 dirawat di rumah sakit, dengan kematian lebih dari 5.
Dinilai dari indikator kapasitas respons, yakni testing tingkat positif lebih dari 15 persen atau terbatas, lalu tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 5, dan treatment atau kapasitas tempat tidur di rumah sakit lebih dari 80 persen.
Baca Juga
“Pokoknya kami yang di daerah ini tugasnya hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan dari pusat. Aturannya sesuai dengan SE (Surat Edaran) dari pusat, yang jelas masyarakat Solo tidak perlu panik,” kata Gibran.
Dia meminta masyarakat bersabar mengingat langkah ini dilakukan untuk menekan persebaran virus SARS CoV-2. Gibran menyebut selama pemberlakuan PPM Darurat, pelaksanaan vaksinasi di Kota Solo dikebut agar kekebalan imunitas dapat tercapai lebih cepat. “Itu ikhtiar kita untuk benar-benar bisa menekan angka Covid-19,” ucap Gibran.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan rumah makan dilarang melayani makan di tempat. Sehingga, semua konsumen harus membawa pulang pesanannya untuk makan di tempat. Masyarakat yang tidak memiliki kegiatan penting dan mendesak diminta di rumah saja.
“Kami enggak keberatan dan sangat terbantu. Biar punya landasan yang lebih kuat. Biar cepat selesailah kasus yg makin meningkat ini. Sanksinya kalau melanggar sampai UU kesehatan, terutama terkait kerumunan,” jelasnya.
Pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat melibatkan TNI/Polri. Pihaknya menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi usaha mikro dan kecil yang terdampak aturan PPKM Mikro Darurat.
“Yang karantina mandiri sudah ada sendiri kaitannya dengan sembako. Tapi ini yang UMKM kan ada pembatasan usaha. Nanti ada sendiri. Karena mereka usahanya terdampak. Jumlahnya mencapai 13.000-an usaha,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo itu.