Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundup Rokok Ilegal Manfaatkan PPKM Darurat

Bea Cukai Jateng - DIY mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.
Petugas Bea Cukai mengamankan truk berisi rokok ilegal tujuan sumatera. - Istimewa / Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY
Petugas Bea Cukai mengamankan truk berisi rokok ilegal tujuan sumatera. - Istimewa / Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY

Bisnis.com, SEMARANG – Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Pengamanan tersebut dilakukan di ruas Jalan Tol Semarang – Bawen KM. 429 pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.

 “Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar Rp10 juta dengan Rp2 juta. Itu adalah tarif umum,” jelas sopir berinisial IA yang kini telah diamankan.

Rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah muatan sembako berupa garam untuk mengelabui petugas. Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, rokok ilegal tersebut rencananya bakal didistribusikan ke wilayah Sumatra.

Mochamad Arif Setijo Noegroho, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta, menyebutkan penindakan tersebut bermula dari aduan masyarakat.

“Kami bentuk 2 tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target,” jelasnya.

Saat truk melintas di ruas Jalan Tol Semarang – Bawen, petugas bea cukai kemudian melakukan pemeriksaan. “Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arif.

Rokok ilegal yang diamankan dikemas dalam beberapa merek seperti Daffa Premium, Aswad, Swiss, Excellent Black, N3 Mild, NK Evolution, serta Old Man. Jumlah yang dikirimkan per mereknya beragam, sekitar 4 sampai 8 bale.

Diperkirakan, nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,07 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp707,85 juta. Kerugian tersebut meliputi penerimaan cukai, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PpnHT), dan pajak rokok.

Arif menyebutkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini. “Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” jelasnya.

Arif juga menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Cukai No.39/2007 dimana pelaku pengedaran rokok ilegal tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper