Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Polda DIY bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberlakukan penyekatan jalan selama PPKM Darurat.
Dikutip dari Tribrata News, Muat (9/7/2021), sedikitnya ada sekitar 21 lokasi yang akan diberlakukan penyekatan oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Sedikitnya ada 21 lokasi yang akan diberlakukan penyekatan dan tersebar di kabupaten/kota,” ujar Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/21).
Berikut data sejumlah jalan yang diberlakukan penyekatan:
1. Kabupaten Sleman, penyekatan dilakukan di enam lokasi yaitu: Pos Prambanan, Tempel, Gejayan, Pos Jalan Kaliurang, Jalan Nologaten Depok dan dibawah flyover Janti
2. Kabupaten Kulonprogo, penyekatan dilakukan dua titik lokasi yaitu wilayah Temon dan Alun-Alun Wates
Baca Juga
3. Kabupaten Bantul, penyekatan dilakukan di dua titik yaitu: di Pos Srandakan dan pos TPR ke Parangtritis.
4. Kabupaten Gunungkidul, penyekatan dilakukan di satu titik lokasi yaitu Bunder Pathuk.
5. Kota Yogyakarta, penyekatan dilakukan di lima titik lokasi yaitu: Pos sekat Teteg Malioboro, Pos Sekat Gejayan secara mobile, Pos Tugu Pal Putih, sekitar Cafe Legend Kridosono, dan Pos Gardu Anim.
Adapun, 5 lokasi yang dilaksanakan oleh Polda yaitu: Pospol Karangnongko Kulon Progo, Ringroad Barat Mlati Sleman, Ledoksari Prambanan Sleman, pospol Besole Gunungkidul, dan jalan Parangtritis KM 16 Patalan Bantul.
Guna menutup akses jalan masuk ke dalam Kota Yogyakarta, penyekatan secara dinamis juga diberlakukan di jalan Afandi, Jombor, dan Malioboro.
Polda DIY juga melakukan pemeriksaan kendaraan dan melakukan pendisiplinan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan juga himbauan serta sosialisasi kebijakan pemerintah lainnya.
Selain penyekatan, sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) juga dimatikan pada saat malam hari di tempat-tempat yang biasa banyak terjadi kerumunan.
Kasubbid Penmas Polda DIY mengungkapkan, jajarannya melakukan pemaksimalan pengamanan untuk antisipasi kejahatan pada saat malam hari.
Diimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar rumah, mengurangi mobilitas, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan selama PPKM Darurat.