Bisnis.com, SOLO — UPT Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo melayani pemotongan hewan kurban pada hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22, 23 Juli 2021.
Per harinya, kapasitas RPH Dispertan KPP Solo hanya 36 ekor per hari guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Plt Kepala UPT RPH Dispertan KPP Solo, Agus Sasmito, mengatakan, sejak 18 Juni UPT RPH telah membuat pengumuman menerima pemotongan hewan kurban.
Namun, pada 28 Juni, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang direncanakan mulai 20 Juli, dan diundur pada 21 Juli 2021.
“Mekanisme penyembelihan di RPH, masjid wajib mendaftar terlebih dahulu. Untuk 21 Juli sudah penuh 36, hari berikutnya sudah separuhnya. Sehingga, totalnya 36 ekor dikalikan tiga hari. Sebenarnya kalau lebih dari itu, ya, bisa. Tapi, jagalnya enggak mau menyembelih di atas jam 12.00 siang. Sehingga, efektif dalam sehari hanya 6 jam,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Agus mengatakan setelah masjid mendaftar, pihaknya bakal mengonfirmasi jadwal penyembelihan. Sehingga, tidak ada antrean di RPH sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan. Teknis serupa juga dilakukan pada Idul Adha tahun lalu.
“Jumlah pemotong yang boleh masuk hanya dua orang, alurnya sesuai yang kami buat. Sebenarnya, kami memiliki delapan tempat pemotongan, hanya digunakan enam saja untuk protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga
Penyembelihan memperhatikan jarak antargrup pemotong paling tidak 1 meter. Sehingga, dari delapan alat itu hanya bisa dimaksimalkan enam hewan untuk satu kali masuk dengan proses pemotongan selama satu jam.
Setelah pukul 12.00 WIB biasanya sudah tidak ada yang mau memotong hewan kurban. Sebab, daging kurban harus segera dibagikan kepada warga.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Maskur mengatakan apabila RPH tidak bisa lagi melayani penyembelihan hewan kurban, maka harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak.
Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban. Selain itu, pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.