Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Bandara Ahmad Yani Capai 6.437 orang

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan selama masa PPKM Darurat.
Petugas di Bandara Internasional Ahmad Yani sedang memandu pesawat yang hendak parrkir di tengah hujan lebat./Istimewa
Petugas di Bandara Internasional Ahmad Yani sedang memandu pesawat yang hendak parrkir di tengah hujan lebat./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang laporkan jumlah penumpang mencapai 6.437 orang selama PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari penumpang datang sebanyak 2.605 orang dan penumpang berangkat sebanyak 3.806 orang, dengan total jumlah pergerakan pesawat sebanyak 168. 

General Manager AP I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan pada masa penerapan PPKM Darurat telah berhasil menurunkan pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya yang melalui Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani.

“Dengan adanya penurunan pergerakan pesawat dan penumpang ini menandakan adanya kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan penerapan kebijakan PPKM," katanya, Kamis (22/7/2021).

Dia menambahkan selama masa PPKM Darurat Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan melampirkan dokumen persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat , jika memang terpaksa harus melaksanakan perjalanan pada saat ini diwajibkan mematuhi dan mempersiapkan persyaratan yang berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga kita bisa bersama-sama melindungi diri sendiri dan juga orang lain disekitar kita," jelasnya.

Menurutnya, Bandara Ahmad Yani secara konsisten terus mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper