Bisnis.com, SOLO – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan pemblokiran terhadap rekening wajib pajak, Kamis (4/11/2021).
Pemblokiran ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan kepada negara sebesar 1,2 M.
Bertempat di Kantor BRI Cilacap, pemblokiran ini dihadiri oleh penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 2 orang JSPN, dan 2 orang saksi.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono menjelaskan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya .
"KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan," jelas Wahyu dalam keterangannya kepada Bisnis.
Baca Juga
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan LJK lainnya.
Pemblokiran itu juga bertujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan itu penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, lanjut Wahyu, akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan).
Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.