Bisnis.com, SOLO - Penyalahgunaan listrik yang dilakukan petani untuk membuat jebakan tikus tak jarang justru menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan catatan Polda Jateng sejak tahun 2020, di Jawa Tengah sudah ada 23 orang meninggal dunia akibat tersengat listrik dari jebakan tikus tersebut.
“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus sejak 2020 di Sragen” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Menyikapi hal itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para petani untuk tidak melakukan penyalagunaan listrik untuk membuat jebakan tikus.
Pasalnya, selain melanggar hukum karena tidak sesuai ketentuan perizinan, pelaku juga bisa terancam hukuman pidana.
Baca Juga
“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.
Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.
“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya.