Bisnis.com, SOLO - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak bagi tenaga kesehatan dan terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan akhir Juni 2022.
Perpanjangan insentif pajak itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
“Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut, dikatakan dia, tiga pihak yang mendapatkan Insentif PPN itu antara lain:.
Baca Juga
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari
industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi Covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana yang telah diatur.
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun
pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Slamet.
"Kanwil DJP Jawa Tengah II juga siap mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi ini seluas-luasnya, agar penggunaannya dapat dimaksimalkan guna menanggulangi efek pandemi Covid-19," pungkas Slamet.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Dengan demikian, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 ketika mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.