Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Bagi Nakes dan Alkes Diperpanjang, Kanwil Jateng II Maksimalkan Sosialisasi

Kanwil Jateng II maksimalkan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO -  Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak bagi tenaga kesehatan dan terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjangan insentif pajak itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu

fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Lebih lanjut, dikatakan dia, tiga pihak yang mendapatkan Insentif PPN itu antara lain:.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari

industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi Covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana yang telah diatur.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun

pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Slamet. 

"Kanwil DJP Jawa Tengah II juga siap mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi ini seluas-luasnya, agar penggunaannya dapat dimaksimalkan guna menanggulangi efek pandemi Covid-19," pungkas Slamet.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. 

Dengan demikian, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 ketika mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper