Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPP Madya Surakarta Sita Aset 6 Wajib Pajak, Ini Alasannya

Aset milik 6 wajib pajak yang melakukan penunggakan disita oleh petugas dari KPP Madya Surakarta.
Petugas dari KPP Madya Surakarta saat melakukan penyitaan aset/Istimewa
Petugas dari KPP Madya Surakarta saat melakukan penyitaan aset/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta, Jawa Tengah melakukan tindakan penagihan aktif kepada 6 wajib pajak yang saat ini diketahui berdomisili di Kabupaten Cilacap.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak dari ke-6 wajib pajak tersebut yang mencapai Rp8,2 milyar.

Adapun penindakan yang dilakukan yaitu dengan menyita aset mereka dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan. Aset yang disita berupa 8 unit kendaraan bermotor.

Dalam keterangan yang disampaikan, eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap.

Penyitaan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Februari 2022. Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

"Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, Jumat (18/2/2022).

Ia mengatakan tindakan penagihan aktif ini kembali dilakukan di awal tahun sebagai bentuk pemberian efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meskipun awal tahun, kegiatan penagihan aktif dan penegakan hukum tetap dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada wajib pajak," kata Guntur.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai UU PPSP, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper