Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dishub Jateng Bakal Utamakan Sosialisasi Larangan ODOL

Sejak 1 Februari lalu, ada 3.800-an pelanggaran ODOL di Jawa Tengah.
M Faisal Nur Ikhsan
M Faisal Nur Ikhsan - Bisnis.com 22 Februari 2022  |  15:36 WIB
Dishub Jateng Bakal Utamakan Sosialisasi Larangan ODOL
Sopir truk dari berbagai komunitas dan paguyuban di Jawa Tengah melakukan aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). - Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan bahwa pelaksanaan operasi gabungan terkait kendaraan over dimension & over load (ODOL) di Jawa Tengah bakal diperbaiki. Hal tersebut disampaikannya kepada ratusan sopir truk yang melakukan aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (22/2/2022) siang.

“Yang kita lakukan adalah terkait pelaksanaan penegakan hukum yang saat ini dilaksanakan, tetap dilaksanakan tapi bukan penindakan. Tetapi kita gunakan sebagai momen sosialisasi bagi pelaku usaha angkutan barang,” jelas Henggar ketika ditemui wartawan.

Operasi gabungan kendaraan ODOL di Jawa Tengah sebetulnya telah berlangsung sejak 1 Februari lalu. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mencatat, dalam operasi tersebut, telah terjaring 3.800 pelanggar aturan ODOL.

Henggar menjelaskan bahwa operasi tersebut bakal terus dilakukan. Namun demikian, proses hukum seperti denda ataupun hukuman kurungan tidak akan diberikan kepada pelanggar. “tetap kita laksanakan sampai kebijakan dari Pemerintah Pusat diambil,” tambahnya.

Pelarangan kendaraan ODOL sendiri dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, kendaraan ODOL berpotensi menjadi penyebab kecelakaan karena penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Henggar menegaskan bahwa meskipun operasi gabungan dilakukan sebagai upaya sosialisasi, namun pihaknya tetap tidak membenarkan kendaraan ODOL untuk beroperasi di Jawa Tengah. “Bukan berarti kita melegalkan semua kendaraan ODOL. Tetapi, kita lakukan pemahaman dan penjelasan kepada sopir sehingga ke depannya tidak terulang lagi,” jelasnya.

Langkah serupa juga bakal dilakukan pihak kepolisian. Kombes Pol. Agus Suryonugroho, Dirlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa toleransi akan diberikan bagi pelanggar aturan ODOL di Jawa Tengah. “Untuk Jawa Tengah, penindakan tetap dilaksanakan tetapi kita kedepankan sosialisasi. Supaya masyarakat menerima pentingnya keselamatan lalu lintas,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso, menyayangkan minimnya upaya pemerintah untuk menjalin komunikasi dengan pelaku usaha angkutan darat ketika menyiapkan aturan ODOL tersebut.

Suroso menjelaskan bahwa aturan ODOL tersebut tidak hanya berdampak bagi masyarakat yang bermata pencaharian sebagai sopir truk. Namun, masyarakat luas sebagai konsumen juga bakal terdampak aturan ODOL tersebut.

Diperkirakan, apabila benar-benar diberlakukan, biaya logistik akan ikut melonjak akibat diterapkannya aturan Zero ODOL di Tanah Air. “Ini dampaknya ke masyarakat, ke konsumen,” jelas Suroso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

transportasi logistik Truk ODOL
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top