Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Pajak Capai Rp8,6 Miliar dan Tak Ada Itikad Baik, Rekening Wajib Pajak di Solo Ini Diblokir Petugas

Dianggap tak ada itikad baik, rekening wajib pajak ini diblokir petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta.
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT. XX lantaran menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar.

Pemblokiran ini dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Ia menerangkan wajib pajak yang rekeningnya diblokir tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar. Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp2,7 miliar.

“Telah kita terbitkan dan sampikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujar Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

"Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan,"lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta Gunawan menjelaskan tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP. Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” pungkas Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper