Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Bermodus Gendam Diungkap Polisi, Kerugian Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan modus gendam atau hipnotis.
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi

Bisnis.com, SOLO - Seorang perempuan berinisial DR (53), warga Desa Karangrejo, Kacamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah diringkus aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap atas kasus penipuan bermodus gendam atau hipnotis di daerah Grobogan.

Akibat perbuatannya itu korban mengelami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu korbannya bernisial Suyati warga Godong, Grobogan.

“Modus operandi pelaku dengan bujuk rayu untuk memengaruhi orang untuk menyerahkan sejumlah barang atau uang,” jelasnya dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Dalam menjalankan aksinya itu, kata dia, pelaku bersama dengan suaminya SB datang ke rumah korban.

Tersangka meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya hingga 1,5 bulan. Kemudian DR meminta kepada korban untuk meminjamkan uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp10 juta dengan menggunakan atas nama Suyati.

“Setelah itu DR meminjam lagi uang sebesar Rp4,5 juta dengan jaminan dua kalung, dua gelang emas dan 3 cincin. Ternyata perhiasan itu semua merupakan imitasi alias palsu,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Tidak berhenti di situ, DR masih meminta kepada korban 6 juta dengan alasan dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan.

“Itu hanya akal-akalan tersangka. DR tidak memiliki tanah dan sawah di Grobogan. Atas kejadian tersebut, korban total mengalami kerugian Rp20,5 juta,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman penyelidikan, ternyata korbannya bertambah empat orang dengan total kerugian hampir Rp1 miliar.

“Total kerugian dari empat korban lagi sejumlah Rp938 juta,” jelasnya.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming dari orang yang baru dikenal,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper