Bisnis.com, SEMARANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap enam orang tersangka pelaku penipuan gendam di empat kota besar yakni Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan kasus penipuan gendam bermula tanggal 2 November 2021 pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
"Tersangka berinisial AT dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati, kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut," ujar Djuhandhani
Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban. TDF mengatakan korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.
Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib dan mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban. Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.
Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Baca Juga
"Enam orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang," katanya melalui siaran pers, Selasa (30/11/2021).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp110 juta, pecahan dolar 25 lembar, emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta
"Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang. Khusus untuk Semarang dilakukan sebanyak dua kali," tambahnya
Kerugian ditaksir senilai Rp3 miliar, ke-6 tersangka ditangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun penjara. (k28)