Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekam Ribuan Pelanggar, Ini Lokasi 6 Speed Camera di Tol Jateng

Ditlantas Polda Jateng mengatakan, dari enam speed camera itu sudah terekam pelanggaran kecepatan lalu lintas dari ribuan pengemudi kendaraan di tol sejak 1 April 2022.
Ruas tol Semarang-Solo terdiri dari 5 seksi yang seluruhnya telah beroperasi penuh, yaitu Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1km) dan Boyolali-Solo (7,7 km). /.astrainfra.co.id
Ruas tol Semarang-Solo terdiri dari 5 seksi yang seluruhnya telah beroperasi penuh, yaitu Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1km) dan Boyolali-Solo (7,7 km). /.astrainfra.co.id

Bisnis.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut, ada enam speed camera yang terpasang di sepanjang jalan tol di wilayah Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan semenjak dioperasikannya enam speed camera di enam lokasi tol Jateng itu, pihaknya telah mencatat adanya ribuan pelanggaran.

Para pelanggar tersebut pun telah dikonfirmasi dengan cara dikirim surat pemberitahuan terkait pelanggarannya.

“Kita sudah capture hampir ribuan pelanggar di jalan tol. Saya sebutkan, ribuan. Terus beberapa juga sudah kami kirimkan surat ‘cantik’ ini agar bisa ditindaklanjuti berkaitan kewajiban membayar denda dan bukti pelanggaran [tilang],” ujar Agus kepada Solopos.com, dikutip pada Rabu(13/1/2022).

Agus keenam speed camera itu dipasang di antara ruas Tol Batang-Semarang, tol dalam Kota Semarang, ruas tol Semarang-Ungaran, ruas tol Ungaran-Solo, dan tol Solo-Ngawi.

“Pemasangan enam itu [speed camera], dua di antaranya dari Kakorlantas, sedang empat di antaranya dari Jasa Marga,” ucapnya.

Dirlantas Polda Jateng menambahkan pemasangan enam speed camera itu merupakan upaya penegakan hukum, khususnya di wilayah jalan tol. Pasalnya, sampai saat ini masih kerap ditemui penggendara yang melanggar batas kecepatan, sehingga berisiko kecelakaan lalu lintas.

Adapun pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran kecepatan di tol adalah yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang ditentukan, yakni lebih dari 120 kilometer (km) per jam.

“Jadi setelah ter-capture nanti, kami validasi dan verifikasi. Cocokan data kendaraan, cocok betul [pelat nomor] B [kendaraan] sekian, melintasi kilometer sekian, dan melanggar kecepatan di atas 120 km per jam, kami kemudian cetak buku [surat bukti pelanggaran] konfirmasi. Kemudian, kami kirim ke alamat pelanggar [sesuai pelat nomor kendaraan]. Dalam suratnya nanti ada barcode dan tata cara menyelesaikan pelanggaran. Pelanggar nanti cukup membayar denda melalui BRI atau Briva,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Adhik Kurniawan
Sumber : JIBI/Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper