Bisnis.com, SEMARANG – Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah menggelar aksi peringatan Hari Buruh atau May Day pada Sabtu (14/5/2022).
Massa aksi berasal dari sejumlah elemen, tak hanya anggota sayap organisasi KSPI seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) namun juga anggota Partai Buruh di Jawa Tengah.
Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Provinsi Jawa Tengah, menyebut aksi tersebut merupakan rangkaian dari aksi yang digelar serempak secara nasional. “Peringatan May Day ini dilakukan secara nasional yang terpusat di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta,” jelasnya.
Di Jawa Tengah sendiri, aksi berpusat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Aulia menjelaskan bahwa buruh Jawa Tengah mengajukan 19 tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
“Meskipun sudah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan MK, namun upaya-upaya untuk tetap mempertahankan UU tersebut secara nyata dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan cara-cara yang sangat licik,” jelas Aulia dalam siaran persnya.
Aulia serta massa aksi juga meminta Ganjar Pranowo untuk mencabut UMK tahun 2022 di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan karena penentuan UMK masih berdasarkan pada UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Kelompok buruh juga mengajukan tuntutan lain, seperti menuntut pemerintah untuk bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok. Seperti minyak goreng, daging, tepung, telus, juga gas LPG yang belakangan kian melambung harganya.
Isu kekerasan dan pelecehan seksual juga diutarakan oleh kelompok buruh dalam aksi tersebut. Dimana pemerintah diharapkan bisa segera meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja.
Berikut adalah 19 isu yang menjadi tuntutan buruh Jawa Tengah dalam aksi May Day tahun ini:
1. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
2. Turunkan harga kebutuhan pokok
3. Sahkan RUU PPRT, Tolak Revisi UU PPP, Tolak Revisi UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
4. Tolak upah murah
5. Hapus outsourcing
6. Tolak kenaikan pajak PPn
7. Sahkan RPP perlindungan ABK dan buruh migran
8. Tolak pengurangan peserta PBI jaminan kesehatan
9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria
10. Stop kriminalisasi petani
11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS
13. Pemberdayaan sektor informal
14. Ratifikasi konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja
15. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 April 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
16. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (Jaminan Makanan, Perumahan, Pengangguran, Pendidikan, Dan Air Bersih)
17. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya
18. Tolak perda ketenagakerjaan Jawa Tengah yang berdasarkan UU Cipta Kerja
19. Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2022 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang berdasarkan UU cipta kerja