Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Korban PMK di Sleman Mulai Didata, Ada Bantuan

Pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak.
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan hewan./Antara
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan hewan./Antara

Bisnis.com, SLEMAN - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) segera mendata semua ternak di Sleman yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk menerima bantuan.

"Aturannya sudah ada, saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," kata Kustini di Sleman, Selasa (10/8/2022).

Menurut dia, langkah tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan pada peternak untuk hewan ternak yang mati ataupun dipotong bersyarat karena terkena PMK.

"Peternak yang mendapatkan bantuan adalah yang mempunyai hewan yang mati tertular PMK," katanya.

Ia mengatakan, selain itu bantuan juga diberikan kepada peternak yang ternaknya tertular PMK dan harus dikenakan tindakan pemotongan bersyarat.

"Jumlah bantuan yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta per ekor dan babi Rp2 juta per ekor," katanya.

Kustini mengatakan, sesuai aturan yang ada, pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak.

"Semoga ini dapat meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena PMK," katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022.

"Sebanyak 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," katanya.

Kepala DP3 Kabupaten Sleman Suparmono mengatakan sesuai arahan bupati pihaknya akan melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperbaiki data sebelumnya.

"Data yang ada saat ini tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor hari ini kami telah melakukan pendataan ulang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper